CAGUB BI

Pencalonan Agus Tidak Elegan dan Bau Korupsi Hambalang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 07 Maret 2013, 11:13 WIB
Pencalonan Agus Tidak Elegan dan Bau Korupsi Hambalang
agus martowardojo/ist
rmol news logo Pada prinsipnya, Partai Gerindra tidak ada masalah dengan sosok Agus Martowardojo yang dicalonkan Presiden SBY sebagai Gubernur Bank Indonesia pengganti Darmin Nasution.

"Kami dengan Agus Martowardojo tidak ada masalah," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani, kepada Rakyat Merdeka Online, Kamis (7/3).

Namun, secara etika, jelas Muzani, pencalonan Menteri Keuangan itu tidak elegan. Pasalnya, pencalonan tunggal terkesan dipaksakan dengan tidak memberikan DPR pilihan lain.

"Dan Agus kan pernah ditolak oleh DPR tahun 2008 untuk jabatan yang sama," ujar anggota Komisi I DPR ini.

Rapat Komisi IX dua hari lalu menerima Agus Martowardjojo sebagai satu-satunya calon Gubernur BI.

Komisi XI DPR siap melaksanakan uji kelayakan terhadap Menteri Keuangan pada 25 Maret mendatang.

Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, dan Hanura adalah yang sempat meminta tambahan calon Gubernur BI kepada Presiden .

Sementara fraksi yang setuju adalah Demokrat, PKS, PAN, PPP, dan PKB, sepakat untuk meneruskan pencalonan Agus ke fit and proper test.

Dalam uji kelayakan nanti, lanjut Muzani, Gerindra akan mencecar Agus seputar cadangan devisa yang makin tipis dan harus menjadi proritas BI.

Di samping itu, partai besutan Prabowo Subianto ini juga akan mempertanyakan sejauh apa keterlibatan Agus dalam pencairan dana untuk proyek Hambalang yang bermasalah, dalam posisinya sebagai Menteri Keuangan. Agus pernah diperiksa KPK untuk memberi keterangan seputar kasus itu.

"Harus clear semua," pungkas Muzani.

Agus Dermawan Wintarto Martowardojo, pria kelahiran tahun 1956 itu sebelumnya adalah Direktur Utama Bank Mandiri dan pada 2008 pernah dicalonkan sebagai Gubernur Bank Indonesia, namun ditolak.

Menurut audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bulan Oktober lalu, keterlibatan Agus Martowardojo dalam Hambalang adalah pada hal menyetujui dispensasi waktu pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA KL) TA 2010 yang diajukan Sekretaris Kemenpora yang melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam PMK 69/PMK.02/2010.

Agus Martowardojo juga menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak meskipun mengandung empat kejanggalan. Pertama, alokasi anggaran, misalnya, belum tersedia dalam APBN. Lalu permohonan tidak diajukan oleh Menpora tetapi hanya ditandatangani Ses Kemenpora.

Selain itu, pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum tidak ditandatangani Menteri PU, tetapi oleh Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU.

Terakhir, RKA KL Kemenpora TA 2010 yang menunjukkan pekerjaan dibiayai lebih dari satu tahun anggaran belum ditetapkan. [ald]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA