Tekad mengadvokasi Nurmila disampaikan Ketua IJTI Kalimantan Timur, Fitriansyah Adisurya, dalam keterangan yang diterima redaksi beberapa saat lalu (Minggu malam, 3/3).
Pengeroyokan terjadi saat Nurmila meliput sengketa tanah di Desa Rantau Panjang, Paser, Kalimantan Timur. Saat berada di lokasi, sejumlah aparat desa meminta Nurmila untuk tidak melakukan peliputan. Bahkan, salah seorang aparat menganiaya Nurmila hingga terjatuh dan luka-luka.
Pada saat kejadian, Nurmila juga sudah meminta aparat untuk tidak melakukan kekerasan. Namun permintaan itu tidak ditanggapi.
"Atas peristiwa ini, IJTI menuntut Polisi mengusut tuntas peristiwa ini, dan membawa pelaku untuk diproses secara hukum," demikian Ketua Bidang Advokasi, Pasaoran Simanjuntak, yang menyebarkan sikap IJTI ini.
[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: