Karena itu, dalam laporan perkembangan penanganan skandal Bank Century yang diserahkan KPK kapada Timwas Skandal Bank Century di DPR, disebutkan bahwa tersangka dalam skandal Rp 6,7 trilun itu adalah mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, dan kawan-kawan (dkk).
"Penetapan Budi Mulya (BM) dan kawan-kawan, untuk Dewan Gubernur lain akan kami dalami. Kami belum bisa ada kesimpulan (status) terhadap dewan gubernur yang lain apabila BM belum diperiksa sebagai tersangka," ucap Ketua KPK, Abraham Samad, dalam rapat dengan Timas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/2).
Dewan Gubernur Bank Indonesia terdiri atas Gubernur, dua Deputi Gubernur Senior, dan lima Deputi Gubernur. Wakil Presiden Boediono menjabat Gubernur Bank Indonesia saat pengucuran dana talangan untuk Bank Century.
"Belum ada hasil gubernur dan dan dewan gubernur akan jadi tersangka. Maka saya mohon diberikan waktu dan bersabar menunggu, agar transparan," ucapnya.
Pemeriksaan terhadap Budi Mulya, dia janjikan, dilakukan setelah selesai pemeriksaan saksi-saksi.
"Jadi, dalam sprindik kasus Century, Budi Mulya yang dimaksud dengan kawan-kawan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain yang terlibat," tegasnya lagi saat dicegat wartawan usai rapat .
Tepat pekan lalu (Rabu, 20/2), mantan Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Anggito Abimanyu, diperiksa KPK untuk kasus yang sama.
Usai pemeriksaan dia mengaku heran mengapa BI menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang berbuntut pada pengucuran dana talangan yang membengkak.
Anggito sekali lagi menyatakan, belum bukti meyakinkan bahwa Bank Century yang gagal itu punya dampak sistemik. Sepengetahuan dia, dampak sistemik itu ada apabila bank tersebut punya ukuran besar dan mempunyai kaitan dengan bank lain. Atau, punya kegiatan interbank sehingga apabila dia gagal sehingga mempunyai dampak pada kinerja bank lainnya.
"Dan saya tidak melihat itu sebagai alasan BI bahwa Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik," ucapnya kala itu.
[ald]
BERITA TERKAIT: