Ia pun optimis kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun itu tuntas sebelum tahun 2014.
"Century kan sudah ada Tim-wasnya. Bagaimanapun ini amanah yang harus diselesaikan," ujar Sohibul melalui rilis yang diterima
Rakyat Merdeka Online, Selasa (26/2).
Dalam pandangan doktor lulusan Jepang ini, penggunaan Hak Menyatakan Pendapat dalam kasus Century bisa saja dilaksanakan jika sudah ada status yang lebih jelas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karenanya, DPR akan mendorong KPK untuk menetapkan status hukum kasus ini dan beberapa pihak yang terlibat di dalamnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: