MNC Grup, sebuah korporasi media massa milik taipan Harry Tanoesoedibjo, diberitakan baru saja memberhentikan belasan karyawannya yang bersikeras mendirikan Serikat Pekerja.
Kabar itu sangat ironis karena Hary yang baru saja bergabung dengan Partai Hanura setelah loncat dari Partai Nasdem, selalu mengesankan diri sebagai tokoh alternatif yang memasuki dunia politik untuk memperbaiki keadaan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Bahkan, dalam waktu kurang dari setahun, dia mulai diperbincangkan sebagai kandidat alternatif yang patut diperhitungkan untuk memasuki gelanggang pemilihan presiden.
Tapi, ada noda yang melekat pada ambisi politik tersebut.
Kasus belasan karyawan
Lampung TV atau LTV (di bawah bendera PT Sun Televisi Network), yang dipecat karena mendirikan Serikat Pekerja, baru saja mencuat. Eksekutornya, Dirut PT Sun Televisi Network, Arief Suditomo.
Dikutip dari media
Seputar Jabar, Ketua Umum Serikat Pekerja
LTV, Ikhwan Wijaya, menjelaskan, sejak menguasai PT Global Media Com, Harry Tanoe dikenal sebagai anti Serikat Pekerja.
Kemarin siang (Kamis, 21/2), puluhan karyawan
Lampung Mega Televisi (LTV) korban pemecatan, berunjukrasa di depan kantor Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) di Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan.
Karyawan
LTV menuntut penegakan Pasal 103 ayat A UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur, hubungan industrial dilaksanakan melalui serikat pekerja atau serikat buruh.
Pasal 104 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan pun menegaskan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Dorongan awal terbentuknya Serikat Pekerja di PT Lampung Mega Televisi adalah status dan gaji tidak jelas sejak televisi ini berdiri dari tahun 2005. Pendirian SP itu berujung di pengadilan pada Mei 2007
Kasus itu selesai di pengadilan dan 17 orang karyawan yang bertahan menang lewat putusan Mahkamah Agung No. 562 K/Pdt.Sus/2008 pada Tahun 2008 dan baru dibayar MNC, lewat PT Sun Televisi Network, baru pada September 2011.
Pembentukan serikat pekerja kedua di
Lampung TV masih berlatar belakang ancaman perampingan karyawan perusahaan tersebut terlalu gemuk. Pernyataan ini membuat karyawan Lampung TV resah.
Pada 1 Mei 2012, SP terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung dengan jumlah anggota 23 orang.
Segala dalih dan ambisi Hary Tanoe untuk terlibat dalam perpolitikan nasional pun ternoda sebelumnya oleh kasus kasus dugaan restitusi pajak PT Bhakti Investama (PT BI) yang terungkap tahun lalu.
Publik menilai, kasus restitusi pajak PT Bhakti Investama menjadi antiklimaks dengan hanya menghukum Direktur perusahaan. Padahal, dalam perkembangan kasusnya, nama Direktur Utama PT BI, Hary Tanoesoedibjo, patut dimintai pertanggungjawaban dalam restitusi atau pengembalian pajak PT BI senilai RP 3,4 miliar itu.
Dugaan keterlibatan Hary Tanoe sebagai pengemplang pajak sudah bisa dilihat sejak Hary diperiksa oleh KPK. Juga, saat Hary dijadikan saksi dalam sidang James Gunardjo, si pelaku suap.
Dalam kasus suap restitusi pajak ini, KPK telah meringkus James Gunardjo selaku wajib pajak bersama dengan Tommy Hindratmo selaku pegawai Dirjen Pajak. Keduanya tertangkap basah sedang melakukan transaksi senilai Rp 280 juta. Bahkan komisaris PT BI sendiri, Antonius Tonbeng, diduga kuat ikut bermain dalam pengemplangan pajak ini.
[ald]
BERITA TERKAIT: