Pembentukan Komite Etik sebagai tindak lanjut atas temuan Tim Investigasi bahwa ada dugaan keterlibatan pimpinan KPK di balik beredarnya Sprindik Anas Jumat dua pekan lalu.
"Pimpinan sepakat akan bentuk Komite Etik," ujar Jurubicara KPK Johan Budi SP, kepada media, di kantornya, Kamis (21/2).
Johan menjelaskan, Komite Etik dibentuk oleh Pimpinan KPK dan diisi bisa oleh lima atau tujuh orang dengan komposisi ada perwakilan dari pihak eksternal. Yang pasti, Komite Etik dibentuk oleh pimpinan yang tidak terlibat pelanggaran.
Sementara sanksi untuk pimpinan yang terbukti melanggar kode etik akan diatur kemudian oleh Komite Etik KPK.
"Pembentukan Komite Etik akan segera dilakukan," tekan Johan
Sementara itu Johan memastikan gelar perkara Hambalang akan dilakukan besok.
[dem]
BERITA TERKAIT: