"Kami mengirimkan surat perihal laporan pelanggaran kode etik pada 31 januari 2013," ujar Direktur Penyidikan (Dirdika) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, M Adi Toegarsiman saat dikonfirmasi, Kamis (7/2).
Dia mengatakan, selaku Dirdik melaporkan Suko yang dianggap telah melampaui kewenangannya sebagai hakim praperdilan yang telah memerintahkan termohon, Kejaksaan Agung untuk membebaskan Bachtiar dari tahanan, membayar ganti rugi Rp 1 juta kepada pemohon, serta penyidik diminta memulihkan hak-hak pemohon. Terkait pembuktian kasus tersebut bukan di ranah sidang praperadilan, seharusnya dalam sidang tindak pidana korupsi.
"Semangat kami adalah memberantas korupsi yang semua sepakat untuk memberantas korupsi. Kalau masalah pembuktian nanti di persidangan."
Adi mengatakan, pihaknya juga telah mengajukan banding atas putusan praperadilan tersebut. Namun, PN Jakarta Selatan menolak banding yang akan diajukan. Seharusnya yang menolak atau menerima itu majelis banding bukan PN Jakarta Selatan sebagai pengadilan tingkat pertama.
Dia menjelaskan, pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan dan keberatan atas putusan praperadilan itu ke Mahkamah Agung (MA).
"Keberatan masalah praperadilan (yang memutusakan) tidak sahnya mentapkan tersangka," ujarnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: