Bebaskan Tersangka Korupsi, Hakim Suko Dilaporkan ke KY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 07 Februari 2013, 21:18 WIB
Bebaskan Tersangka Korupsi, Hakim Suko Dilaporkan ke KY
rmol news logo Kejaksaan Agung melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Suko Harsono ke Komisi Yudisial (KY) dengan dugaan pelanggaran kode etik. Suko dilaporkan menyusul tindakannya membebaskan tersangka kasus korupsi dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah.

"Kami mengirimkan surat perihal laporan pelanggaran kode etik pada 31 januari 2013," ujar Direktur Penyidikan (Dirdika) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, M Adi Toegarsiman saat dikonfirmasi, Kamis (7/2).

Dia mengatakan, selaku Dirdik melaporkan Suko yang dianggap telah melampaui kewenangannya sebagai hakim praperdilan yang telah memerintahkan termohon, Kejaksaan Agung untuk membebaskan Bachtiar dari tahanan, membayar ganti rugi Rp 1 juta kepada pemohon, serta penyidik diminta memulihkan hak-hak pemohon. Terkait pembuktian kasus tersebut bukan di ranah sidang praperadilan, seharusnya dalam sidang tindak pidana korupsi.

"Semangat kami adalah memberantas korupsi yang semua sepakat untuk memberantas korupsi. Kalau masalah pembuktian nanti di persidangan."

Adi mengatakan, pihaknya juga telah mengajukan banding atas putusan praperadilan tersebut. Namun, PN Jakarta Selatan menolak banding yang akan diajukan. Seharusnya yang menolak atau menerima itu majelis banding bukan PN Jakarta Selatan sebagai pengadilan tingkat pertama.

Dia menjelaskan, pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan dan keberatan atas putusan praperadilan itu ke Mahkamah Agung (MA).

"Keberatan masalah praperadilan (yang memutusakan) tidak sahnya mentapkan tersangka," ujarnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA