Apindo: Pengusaha Jadi Obyek Pemerasan karena Tiada Kepastian Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 01 Februari 2013, 12:25 WIB
Apindo: Pengusaha Jadi Obyek Pemerasan karena Tiada Kepastian Hukum
rmol news logo Ketiadaan kepastian hukum iklim investasi mengakibatkan kerugian bagi para pengusaha. Mereka kerap dijadikan sapi perah oleh pejabat pemerintah.
 
Hal itu diutarakan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofyan Wanandi, dalam pernyataan pers Jumat (1/2).
 
Dai merasakan, akhir-akhir ini terdapat keresahan karena kalangan pengusaha yang menjadi obyek pemerasan oleh pejabat justru dijadikan tersangka dengan dakwaan telah memberikan suap kepada pejabat negara.
 
Salah satu contoh kasus adalah perkara yang menimpa perempuan pengusaha, Hartati Murdaya, yang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor karena disebut terbukti menyuap Bupati Buol, Sulawesi Tengah.

Menurut Sofyan Wanandi, kalangan pengusaha tidak bisa berbuat apa-apa ketika seorang pejabat meminta dana baik dengan cara baik-baik maupun dengan cara sedikit menekan dan bertendensi pemerasan.
 
"Apalagi pengusaha yang telah lama menanamkan modalnya. Sebab dia telah berinvestasi besar dan tentu tidak ingin investasinya hilang. Lain soal ketika seorang pengusaha itu baru mulai berinvestasi, tentu dia bisa dengan gampang menolak permintaan dana itu,” katanya.
 
Dikatakan oleh Ketua Umum Apindo, tidak ada sinkronisasi antar aturan dan buruknya koordinasi antara pusat dan daerah dalam mengeluarkan kebijakan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam iklim investasi.
 
Kondisi seperti membuat kalangan investor takut untuk menanamkan modalnya, sebab kepastian hukum adalah segala-galanya untuk berinvestasi jangka panjang.
 
Ia mencontohkan banyak masalah terjadi di bidang investasi yang membutuhkan lahan yang luas, seperti investasi di bidang perkebunan, kehutanan, maupun pertambangan. Kerap kali terjadi benturan antara aturan tentang tata ruang dengan perhutanan.
 
"Banyak kasus seorang kepala daerah mengeluarkan izin atas lahan karena mengacu pada tata ruang, sedangkan pihak perhutanan menganggap izin itu ilegal karena diberikan di atas tanah hutan lindung," katanya.
 
Sofyan Wanandi menjelaskan pihaknya juga banyak mendapat laporan adanya overlaping izin yang diberikan oleh dua orang kepala daerah di dua periode yang berbeda. Keputusan yang dikeluarkan oleh seorang bupati bisa saja kemudian dianulir atau diubah oleh bupati berikutnya, sehingga menimbulkan ketidak-pastian hukum bagi pengusaha untuk berinvestasi di daerah.
 
Sofyan Wanandi menilai masalah-masalah yang muncul dalam berinvestasi itu menjadi tanggung jawab dari pusat sampai daerah. Sebab, mereka tidak pernah berkoordinasi sehingga mengeluarkan kebijakan yang overlaping. Di sisi lain, kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mengeruk untung. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA