Batavia Air Harus Segera Bayar Ganti Rugi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 31 Januari 2013, 17:30 WIB
Batavia Air Harus Segera Bayar Ganti Rugi
rmol news logo Kalangan DPR menyesalkan sikap Batavia Air yang menelantarkan ratusan penumpangnya. Batavia Air harus segera menunaikan kewajibannya sebagai operator kepada penumpang yang sudah membeli tiket.

"Sesuai dengan UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri No 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, Batavia harus menyelesaikan tanggung jawabnya kepada penumpang. Ini harus dilakukan sesegera mungkin," anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia, Kamis (31/1).

Untuk penanganan penumpang Batavia yang terlantar dan terlanjur membeli tiket, Yudi mendesak Kementerian Perhubungan menginstruksikan kepada managemen Batavia Air agar segera membuka Handling Costumer Complain sebagai Crisis Centre disetiap Bandara yang masuk dalam rute penerbangan Batavia Air.
 
"Penumpang sudah membayar tiket jadi mereka berhak atas pelayanan yang baik dari pihak Batavia. Untuk mengatasi kekacauan ini kami meminta kepada Batavia untuk menyiapkan Handling Costumer Complain sebagai Crisis Centre disetiap Bandara yang masuk rute penerbangannya," kata Yudi.
 
Sesuai dengan pasal 140 UU No 1/2009 tentang Penerbangan, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga wajib mengangkut orang dan/atau kargo, dan pos yang telah memiliki tiket dan dokumen muatan. Badan usaha angkutan udara niaga wajib memberikan pelayanan yang layak terhadap setiap pengguna jasa angkutan udara. Jika terjadi pembatalan penerbangan, sebagamana diatur pasal 12 ayat (2) PM No 77/2011, perusahaan penerbangan wajib mengganti seluruh uang tiket yang telah dibayar oleh penumpang.
 
Yudi juga menyesalkan sikap managemen Batavia Air yang kurang peduli dengan nasib penumpangnya. Apalagi jika mengacu pada PM No 77/2011, pembatalan penerbangan (cancelation offlight) seharusnya diberitahukan kepada penumpang paling lambat 7 hari kalender sebelum penerbangan.
 
"Kami dapat memaklumi jika penerbangan ini dibatalkan mendadak karena ada keputusan pailit atas perusahaan ini. Tapi, bukan berarti Batavia diperbolehkan menelantarkan penumpang. Kewajiban ganti rugi dan memberikan pelayanan sudah diatur dalam UU dan sudah ada perjanjiannya sesuai dengan tiket. Tidak ada alasan tidak membayar ganti rugi karena setiap maskapai sudah diasuransikan," kata Yudi. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA