Haram Hukumnya KPK Turuti Alasan Hartati Murdaya yang Mengada-ada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 21 Januari 2013, 19:51 WIB
Haram Hukumnya KPK Turuti Alasan Hartati Murdaya yang Mengada-ada
hartati murdaya/ist
rmol news logo Haram hukumnya KPK mengabulkan permintaan terdakwa kasus suap kepada Bupati Buol, Hartati Murdaya, untuk tidak kembali ke tahanan KPK yang terletak di basement kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta.

"Haram hukumnya bila dia tidak dikembalikan ke ruang tahanan KPK di gedung KPK, apalagi dengan alasan dibuat-buat," tegas dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Teguh Santosa, beberapa saat lalu (Senin malam, 21/1).

Di ujung persidangan pembacaan pledoi terdakwa tadi petang, pihak Siti Hartati Murdaya minta tetap diizinkan tinggal di sel Rutan Pomdam Jaya, Jalan Guntur, Jakarta dan tidak dikembalikan ke Rutan Basement KPK. Alasannya, trauma mati lampu.

Teguh Santosa mendukung pernyataan Jaksa KPK, bahwa pemindahan Hartati ke Guntur karena hal yang sifatnya sementara, yaitu tahanan bawah tanah KPK kebanjiran. Sementara, sekarang sudah normal maka harus kembali menjalani tahanan di sana.

"Dengan mengikuti permintaan Hartati ini, akan jadi preseden buruk bagi KPK. Ini ujian untuk KPK," tegasnya.

Teguh meminta Pengadilan Tipikor pertimbangkan ulang izin kepada Hartati Murdaya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan atau fisoterapi sebanyak tiga kali sepekan. Saat ini, dugaan kuat yang muncul di publik adalah izin itu disalahgunakan oleh mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut.

"Izin yang diberikan kepada Hartati Murdaya untuk tiga kali seminggu keluar Rutan itu harus diperhatikan lagi. Selidiki lagi apakah benar itu keperluannya?" seru Teguh.

Menurutnya, publik harus tahu pengobatan apa yang dijalani Hartati karena berkembang kecurigaan izin fisioterapi itu dibuat-buat.

"Yang kita minta itu pembuktian bahwa Hartati memang jalani pemeriksaan, kapan jadwalnya, dan siapa dokter yang menangani itu," tegas dia lagi.

Menurut Teguh, hal-hal di atas sangat urgen untuk dilakukan supaya tidak ada keistimewaan apapun yang diberikan kepada tahanan kasus korupsi sebagai musuh nomor satu bangsa. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA