Hal itu diserukan Inisiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, Adhie Massardi, dalam penjelasan tertulis yang diterima
Rakyat Merdeka Online, Kamis (10/1).
Uji publik yang dimaksud adalah memampangkan (mempublikasikan) profil parpol yang lolos verifikasi faktual di seluruh kantor KPU, mulai di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan. Materi yang dipublikasi bisa disesuaikan dengan kebutuhan di tingkatannya.
Adapun yang dipampang di kantor-kantor KPU dan KPUD tersebut adalah hal-hal yang diverifikasi oleh KPU dan KPUD sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 2 UU 8/2012. Yaitu lambang dan status badan hukum parpol, alamat kantor dan nama jajaran serta alamat pengurus di tingkat provinsi, alamat kantor dan nama serta alamat pengurus di tingkat kabupaten/kota, alamat kantor dan nama serta alamat pengurus di tingkat kecamatan, dan nama serta alamat sejumlah (1000 atau 1/1000) anggota.
Agar publikasi bisa mencapai sebanyak-banyaknya anggota masyarakat, sehingga uji publik menjadi lebih komprehensif dan fair, ada baiknya KPU/KPUD memasang hal-hal tersebut di media massa cetak dan online sebagai advertorial.
Karena bisa diakses publik secara lebih luas untuk diuji kebenarannya, KPU/KPUD bisa menepis adanya dugaan KPU/KPUD hanya menjadi kaki-tangan parpol status quo untuk mengeliminasi parpol lain agar tidak bisa mengkuti proses pemilu. Sehingga KPU/KPUD bisa melangkah ke proses lanjutan persiapan pemilu.
Pemilu yang baik memang harus dimulai dengan prosesnya yang harus jujur, transparan, dan adil. Pemilu yang bersih, jujur, adil, bebas dan rahasia akan menjadi mesin demokrasi untuk memproses lahirnya penyelenggara negara (eksekutif dan legislatif) yang baik.
Sebaliknya, bila pemilu diawali dengan proses yang tidak jujur, penuh menipulasi, hanya akan menghasilkan legislatif dan eksekutif korup, seperti hasil pemilu 2009.
[ald]
BERITA TERKAIT: