Sanksi Bagi RSAB Harapan Kita Tinggal Hitungan Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 07 Januari 2013, 22:45 WIB
Sanksi Bagi RSAB Harapan Kita Tinggal Hitungan Hari
rmol news logo Tim investigator Kementerian Kesehatan diberi waktu sebulan atau hingga 25 Januari 2013 oleh DPR untuk melaporkan hasil investigasinya atas  kasus penyalahgunaan lokasi syuting di Rumah Sakit Anak dan Bersalin (RSAB) Harapan Kita, pada 26 Desember lalu.  

DPR juga mendesak  sanksi bagi RS yang karena kelalaiannya, telah menyebabkan hilangnya nyawa pasien tersebut.  Demikian hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR dengan Direktur RSAB Harapan Kita, Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes, dan Ikatan Dokter Indonesia di Senayan, Senin (7/1).

"Kasus ini harus menjadi evaluasi terhadap keseluruhan bentuk pelayanan di RS-RS kita, ini tamparan keras bagi wajah kerumahsakitan, " cetus anggota Komisi IX DPR, Zuber Safawi.

Zuber menilai UU nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit terbukti hanya sekedar lembaran kertas yang tidak dianggap sebagai pedoman standar dalam pelayanan di RS.   

"RSAB Harapan Kita sudah  mengizinkan kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan pelayanan terhadap pasien, bahkan mengganggu aktifitas gawat darurat medis, melanggar hak pasien, akhirnya menyebabkan keterlambatan penanganan di ICU hingga pasien meninggal," ujar legislator yang juga salah satu perumus UU Rumah Sakit ini.  

Dia menyatakan, RS dilarang menolak pasien, atau mengakibatkan keterlambatan penanganan pasien dalam kondisi gawat darurat medis.   

"Mungkin karena hal seperti ini sudah terbiasa di kita, atau karena Kemenkes kurang gencar menyosialisasikan regulasi standar pelayanan dan keselamatan pasien kepada RS-RS,” tambahnya.

Zuber juga mempertanyakan standar keselamatan pasien yang harus dimiliki setiap rumah sakit, sesuai UU 44/ 2009 serta peraturan menteri kesehatan yang diamanatkan.   

"Ini bukti bahwa regulasi sepertinya tidak dibaca, apalagi dipatuhi, bahkan kasus memalukan ini terjadi di RS Pemerintah," ujarnya.

Selain sanksi pemecatan, Zuber juga mendukung adanya tuntutan pidana terhadap penyelenggara Rumah sakit untuk menimbulkan efek jera dan pencegahan terhadap hal serupa terulang di instansi dan RS lainnya.  

"Harus ada itikad serius menegakkan peraturan, jangan sampai tunggu korban berikutnya," tutupnya.

Sebelumnya, seorang pasien penderita leukemia (kanker darah), Ayu Tria (9) terlambat diselamatkan nyawanya oleh tim dokter RSAB Harapan Kita.   Penyebabnya, di saat bersamaan ada kegiatan syuting sinetron ‘Love in Paris’ di lokasi tersebut yang menghambat dan mengganggu penananganan Ayu Tria di ICU. Padahal, ruang perawatan, terlebih ICU seharusnya steril dari orang yang tidak berkepentingan, apalagi dengan seperangkat alat syuting di dalamnya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA