Pidanakan KPU dengan Bukti-bukti Kuat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 07 Januari 2013, 19:01 WIB
Pidanakan KPU dengan Bukti-bukti Kuat
ILUSTRASI
RMOL.  Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperkirakan bakal digugat parpol yang dinyatakan tak lolos verifikasi faktual baik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ataupun secara pidana.

Pemerhati hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Dr. Mompang Panggabean di Jakarta, Senin (7/1), mengatakan pelaporan KPU ke ranah pidana harus disertai bukti-bukti yang kuat agar berkas perkaranya tidak bolak-balik ke Kejaksaan.

"Yang harus diperhatikan bagi parpol yang akan melaporkan KPU ke ranah pidana harus menyertakan bukti yang kuat. Jadi tidak ada alasan lagi bagi Kepolisian untuk tidak memprosesnya," kata Mompang.

Dia ingatkan, jika parpol melaporkan KPU ke PTUN dan ditolak, terus melaporkan KPU ke Kepolisian maka akan menjadi dalih oleh Kepolisian untuk tidak menerimanya dengan alasan satu perkara tidak boleh di periksa dua kali (ne bis in idem).

"Saya khawatir hal itu menjadi dalih Kepolisian untuk tidak memprosesnya. Maka, sebelum parpol melaporkan KPU ke pidana harus menyertakan bukti yang kuat. Meskipun ranah antara PTUN dan pidana berbeda," pungkasnya. [dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA