PPATK Harus Serahkan Transaksi Korupsi Anggota DPR ke Penegak Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 06 Januari 2013, 12:39 WIB
PPATK Harus Serahkan Transaksi Korupsi Anggota DPR ke Penegak Hukum
rmol news logo Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyayangkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyatakan 69,7 persen anggota DPR terlibat transaksi haram alias korupsi.

"Itu merupakan angka yang sangat besar. Terlepas dugaan atau asumsi itu benar atau tidak, yang jelas harus dicermati secara seksama oleh pimpinan DPR, anggota DPR, Pimpinan Parpol, dan tentunya aparat penegak hukum," ujar anggota Fraksi PKS Indra kepada Rakyat Merdeka Online, Minggu (6/1).

Jelas Indara, dugaan tindak pidana korupsi tersebut harus segera diverifikasi, divalidasi dan ditindaklanjuti. Dia juga berharap Anggota Komisi III ini juga berharap dan mendesak PPATK tidak hanya menyampaikan temuannya ke publik, tapi segera melaporkannya ke KPK, kepolisian atau Kejaksaan.

"Melaporkan itu merupakan tugas atau kewajiban PPATK yang diamanah UU Tindak Pidana Pencucian Uang," ungkapnya.

Apabila temuan itu terpenuhi buktinya, maka  penegak hukum tidak boleh ragu untuk segera menindaklanjuti dan menindaknya.

"Siapapun yg melakukan korupsi, apapun jabatanya, dari manapun asal fraksinya, maka hukum harus ditegakkan," paparnya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA