Memori Banding Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Demak bernomor 206/Pid.B/2012/PN.Dmk. Terdakwa sudah ditahan dalam Rutan sejak tanggal 26 Juli 2012 hingga saat ini.
Dalam memori banding tertanggal 12 November itu, Kuasa Hukum Terdakwa/Pembanding yaitu S.N. Intihani dan rekan, menyatakan beberapa hal yang dirasakan terdakwa pada saat pemeriksaan baik di penyidikan maupun pengadilan.
Pertama, bahwa pada saat pemeriksaan di Penyidikan, Terdakwa/Pembanding telah meminta Penyidik untuk memanggil "saksi" yaitu teman Terdakwa yang mengetahui permasalahan ini, namun telah diabaikan Penyidik bahkan Terdakwa mendapat tekanan-tekanan.
Bahwa pada saat pemeriksaan di Pengadilan, Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak memberikan perlindungan hukum atas hak-hak Terdakwa/Pembanding sebagaimana diatur dalam Pasal 56 KUHAP yaitu bahwa setiap Terdakwa berhak didampingi Penasihat Hukum dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai Penasihat Hukum sendiri, maka Majelis Hakim yang memeriksa perkara wajib menunjuk Penasihat Hukum bagi Terdakwa.
Senyatanya dalam menghadapi persidangan atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntu Umum, Terdakwa tidak mendapat pendampingan dari Penasihat Hukum dari Posbakum Pengadilan, oleh karenanya Terdakwa tidak dapat menyampaikan hak-hak dan pembelaan-pembelaan yang maksimal sesuai fakta-fakta yang terjadi.
Istri Hery, Lindawati (33), warga Meranggen, Kabupaten Demak, mengatakan, vonis pengadilan jauh dari rasa keadilan. Ia tegaskan tuduhan jaksa dan vonis hakim bahwa suaminya penipu adalah mengada-ada, sejak awal diskenariokan, sehingga bagaimanapun caranya yang penting masuk penjara.
"Suami saya bukan penipu," kata Linda yang ditemui saat berkunjung ke rumah saudaranya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, beberapa bulan lalu.
Kasus yang membuat Hery kini mendekam di sel Rutan Demak bermula dari jual beli tanah seluas 350 meter persegi di daerah Mranggen, Demak. Pada 5 Mei 2009, di hadapan notaris Djony Priatko, Hery membeli tanah dengan sertifikat Nomor 1640 yang berada di pinggir jalan raya tersebut, sesuai kuitansi pembayaran, dari Musohib dan istri mudanya, Muniroh seharga Rp 750 juta. Transaksi pembelian dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 214/2009.
Karena kondisi keuangan Hery yang tidak memungkinkan, Muniroh menyanggupi pembayaran dilakukan secara bertahap. Pembayaran sebesar Rp 700 juta secara bertahap seluruhnya diberikan oleh Hery langsung kepada Muniroh, sedangkan sisanya dibayar melalui transfer ke rekening milik Musohib atas permintaan Muniroh.
Setelah dibeli secara sah, Hery kemudian menjual tanah itu kepada Koperasi Simpan Jasa (Kospin) seharga Rp 1,1 miliar pada Agustus 2010. Pembayaran dilakukan dua kali, uang panjer Rp 100 juta diterima tanggal 30 Agustus 2010 dan pelunasan dilakukan pada tanggal 17 September 2010.
Tapi setelah jual beli ini dilakukan, Musohib mengadukan Hery ke kepolisian atas tuduhan penipuan. Musohib merasa tanda tangan yang dibubuhkannya dalam kwitansi jual beli hanya sekedar untuk formalitas sebagai persyaratan balik nama sertifikat untuk bisa mendapatkan pinjaman dari bank, untuk memenuhi kebutuhan Muniroh. Bukan sebagai persetujuan menjual tanah kepada Hery.
Atas laporan ini, Hery kemudian dijadikan tersangka dan kasusnya disidik oleh Reskrimsus Polda Jateng. Aneh bin ajaib, Reskrimsus yang lumrahnya menangani kasus-kasus berat dan bersifat khusus turun tangan menangani kasus Hery. Bahkan yang turun adalah Krimsus Polda.
"Entahlah, saya cuma lulusan SMP, suami saya lulusan SMA. Tapi kalau benar seperti itu, saya makin yakin suami saya memang dizolimi," keluh Linda.
Ibu dari Ahmad Samsul Arif, Dimas Faisal Yusuf, Miftahulfatah dan Herlina Zahranuraliza ini mengeluhkan perlakuan penyidik terhadap suaminya, dimana penyidik tidak memberikan keleluasaan mengajukan keterangan dan bukti-bukti yang dimiliki seperti kuitansi pembayaran tanah, AJB dan bukti transfer uang pembayaran. Semua bukti-bukti yang diajukan ditolak dan dikatakan tidak sah.
Dia juga mengeluhkan proses persidangan yang berlangsung di PN Demak. Pasalnya, bukti-bukti dan saksi yang telah disiapkan oleh suaminya sebagai terdakwa untuk membuktikan sahnya pembelian tanah milik Musohib yang belakangan diketahui telah dihibahkan kepada anaknya bernama Nining (anak tiri Muniroh) itu, sama sekali tak digubris oleh majelis hakim.
Bahkan, persidangan yang dipimpin oleh hakim Raditya Baskoro dan dijalani Hery tanpa pendampingan dan pembelaan dari tim kuasa hukum, malah memutuskan hukuman yang lebih berat dari dakwaan jaksa. Pria berumur 39 tahun itu divonis 3,5 tahun penjara, sementara jaksa mendakwa 2,5 tahun.
[ald]
BERITA TERKAIT: