Begitu disampaikan politisi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika kepada wartawan, Rabu (19/12), sebagai tanggapan atas beredarnya desakan untuk menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus proyek Hambalang.
KPK, katanya, memiliki tugas untuk menemukan kesalahan yang berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur pidana. Bukan mencari-cari kesalahan yang kemudian dipaksakan dan direkayasa untuk memenuhi hasrat oknum kekuasaan.
Artinya, tidak bisa menetapkan Anas sebegai tersangka hanya karena pesanan, dan kesalahannya direkayasa.
"Kalau terjadi itu namanya kriminalisasi," pungkas Pasek.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: