"Surat cegah dikirim hari ini (ke Direktorat Jenderal Imigrasi)," kata Jurubicara KPK Johan Budi kepada wartawan, Senin malam (17/12).
Johan menjelaskan status Paul dalam kasus Hambalang adalah sebagai saksi.
Paul Nelwan disebut-sebut sebagai perantara pengurusan proyek di berbagai kementerian. Paul Nelwan berkali-kali sudah diperiksa penyidik KPK dan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor sebagai saksi.
Nama Paul Nelwan muncul pertama kali dalam kasus suap Wisma Atlet yang menjerat tiga serangkai yang ditangkap KPK, yakni Wafid Muharam, Mindo Rosalina Manulang dan Mohammad El Idris. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin kemudian menyusul belakangan. Paul Nelwan berperan mengenalkan Rosa kepada Wafid Muharam selaku Sesmenpora.
Sebelum disebut-sebut terkait kasus Hambalang, nama Paul Nelwan yang pernah diisukan berkerabat dengan politisi partai Demokrar Benny K Harman, juga terlibat kasus korupsi Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID) dengan terpidana Wa Ode Nurhayati. Dalam dakwaan untuk Wa Ode, Paul Nelwan disebut telah memberi suap sebesar Rp 350 juta kepada Wa Ode dengan tujuan memasukkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah, dan Minahasa sebagai penerima DPID tahun anggaran 2011 senilai Rp 7,7 triliun.
[dem]
BERITA TERKAIT: