Kasubdit IV Pencucian Uang Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Agung Setya menjelaskan, ketiga tersangka terlibat kasus Bank Century dengan dana nasabah Antaboga yang diambil secara melanggar hukum oleh tersangka. Dimana melibatkan tersangka utama Komisaris Utamanya PT GNU (Graha Nusa Utama) Robert Tantular dengan totalnya Rp 342 miliar.
"Robert dalam kasus ini, yang melibatkan tiga tersangka ini, terkait dengan pencucian uang. Pencucian uang ini terkait aliran dana yang diambil Robert dari dana nasabah PT Antaboga kemudian ditempatkan di PT GNU," jelas Agung usai mengantar tiga tersangka di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/11).
Agung menambahkan, PT Nusa Utama Sentosa (NUS) dan PT GNU mengalirkan sebagian uang tersebut kepada Yayasan Fatmawati seharga Rp 20 miliar. Dari aset sah itulah diketahui aliran dana itu yang pertama dari hasil audit BPK kedua.
"Audit kedua disebutkan bahwa aliran dana ke GNU dan kita traising, kita ketahui ada aliran dana untuk membeli aset Rp 20 milyar itu, aset yang dibeli aset yayasan Fatmawati. Itu dibeli seakan-akan dia pembeli, menggunakan uang yang kita tahu berasal dari nasabah PT Antaboga. Uang nasabah diambil," katanya.
Aliran dana Bank Century mengalir dari PT Antaboga Delta Sekuritas ke Rekening Robert Tantular sebesar Rp 334,28 miliar. Dana tersebut kemudian dialirkan lagi ke tiga tersangka.
"Sarwono Rp 40,326 miliar, Stefanus Rp 3,523 miliar, dan Muksin Rp 8,25 miliar. Inilah cara PT Robert mencuci uang," katanya.
[dem]
BERITA TERKAIT: