Hakim Tipikor Kabulkan Permintaan Nazaruddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 29 November 2012, 13:59 WIB
Hakim Tipikor Kabulkan Permintaan Nazaruddin
nazaruddin/ist
rmol news logo . Wartawan kantor berita Antara, Jefry Manuel Rawis dan terpidana suap wisma atlet, M Nazaruddin bersaksi untuk terdakwa Angelina Sondakh dalam perkara korupsi pengurusan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas (Sekarang Kemendikbud). Jefry mendapatkan giliran pertama bersaksi, Nazaruddin setelahnya.

Oleh karena sesi pertama Jefry, Nazaruddin pun memutuskan untuk meminta majelis hakim agar diperbolehkan minum obat ke belakang (ruang tunggu).

"Kalau boleh, saya kurang enak badan, saya minum obat dulu. Makan nasi dulu, baru makan obat," pinta Nazaruddin pada Majelis Hakim di dalam persidangan, Kamis (29/11).

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Sutjadmiko mengiyakan. Tapi, dia meminta Nazaruddin tidak melakukan pertemuan dengan siapapun termasuk pihak terdakwa Angelina Sondakh.

"Tidak bertemu dengan pihak terdakwa dan diduga mempengaruhi persidangan," ujar hakim Sudjatmiko. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA