Pertama, Hartati melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim untuk mengizinkan dirinya untuk berobat ke luar dari rutan bawah tanah KPK. Sebab, dikatakan Denny, kliennya saat ini dalam keadaan tidak sehat.
Sementara, kedua mengenai pemblokiran rekening uang-uang yang sebelumnya dibekukan. Menurutnya, rekening tersebut tidak ada sangkut paunnya dengan kasus yang menimpa Hartati. Bahkan, Hartati sudah sering menyampaikan hal tersebut kepada penyidik, tapi sama sekali tak diindahkan.
"Tapi karena keliatannya penyidiknya tuli, tak dengar, tak baca surat," kata Denny.
Masalah pemblokiran uang itu, Hartati angkat bicara.Dia bilang, rekening yang diblokir itu tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang tengat dihadapinya. Rekening itu, lanjutnya, untuk pembangunan Rumah Sakit dan bantuan kepada lembaga-lembaga sosial dimana didalamnya ada biksu-biksu.
"Mereka sangat terkejut, karena tidak terkait dengan urusan Buol, sekarang banyak urusan yang belum dibayar. Trus tugas rutin kami jadi terhambat oleh banyaknya tagihan-tagiahan. Rumah Sakit di lapangan sudah jalan, dari dana lain atas nama saya, dua bulan ne banyak hambatan," tutur Hartati dalam persidangan.
"Perusahaan-perusahaan yang ada sangkaut paunnya dengan nama saya, karena saya seperti komisaris. Dan saya jadi tersangka, bank-bank jadi minta," sambungnya.
Menurutnya, pemblokiran ini menyangkut puluhan ribu karyawan. selan itu, kata dia, ini merupakan tanggungjawab moralnya sebagai pimpinan. Mudah-mudahan segera dibuka agar kami dapat segera menyelesaikan.
"Terutama di seksi pabrik, karena jika suppliernya menyetop maka buruh tidak akan mendapatkan pekerjaan," terangnya.
Menanggapi permintaan itu, majelis hakim menyatakan mempertimbangkan. Hasil pertimbangannya, akan disampaikan pada sidang berikutnya yang berlangsung (Kamis, 28/11).
"Akan kami pertimbangkan yang soal pemblokiran tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis.
Sementara untuk izin berobat ke luar rutan KPK, hakim menyarankan agar pihak Hartati bisa mengurus administrasninya. Dengan kata lain menunjukkan alasan mengapa harus dilakukan pengobatan di luar rutan bawah tanah KPK.
"Secara alternatif, Majelis tentu tidak akan menghalangi," demikian Gusrizal.
[sam]
BERITA TERKAIT: