. Bos PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya memilih pasrah dan tidak melakukan perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan dirinya melakukan penyuapan terhadap mantan Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan miliknya di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: