Hartati Murdaya Putuskan Tak Lawan Jaksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 28 November 2012, 14:15 WIB
Hartati Murdaya Putuskan Tak Lawan Jaksa KPK
hartati murdaya/ist
rmol news logo . Bos PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya memilih pasrah dan tidak melakukan perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan dirinya melakukan penyuapan terhadap mantan Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan miliknya di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

"Kami tidak akan mengajukan eksepsi yang mulia," kata salah satu kuasa hukum Hartati, Denny Kailimang usai mendengarkan dakwaan JPU Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/11).

Dengan tidak diajukannya nota keberatan ini, maka otomatis sidang anggota dewan pembina partai demokrat non aktif tersebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa KPK.

"Sidang ditunda hingga Kamis (6/12) pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA