Hartati Murdaya Terancam Lima Tahun Bui

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 28 November 2012, 13:51 WIB
Hartati Murdaya Terancam Lima Tahun Bui
rmol news logo . Bos PT Hardaya Inti Plantations (HIP) Siti Hartati Murdaya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersalah karena telah memberikan uang pelicin terkait telah menyuap mantan Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan miliknya di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah

"Terdakwa bersalah menyalahgunakan HGU sehingga lahan tersebut supaya tidak diberikan ijin kepada PT. Sonokeling Buana yang juga mengajukan permohonan ijin atas lahan tersebut, yang mana bertentangan dengan kewajiban Amran Abdulah Batalipu selaku Bupati Buol untuk tidak mendapatkan imbalan atau menerima uang dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya," ujarnya Jaksa Kadek saat membacakan dakwaan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan (Rabu, 28/11).

"Hartati Murdaya memerintahkan anak buahnya Gondo Sudjono, Arim dan Yani Anshori untuk memberi suap kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu," tambahnya lagi.

Diketahui, Hartati Murdaya menyetujui pemberian uang sebesar Rp 3 miliar ke Bupati Buol, Amran Batalipu. Uang tersebut digunakan untuk biaya pengamanan perusahaan yang saat itu didemo dan diblokade warga Buol dan Pemenangan diri sang Bupati di Pilkada.

Suap hartati tersebut diketahui oleh KPK setelah berhasil menangkap tangan manager PT HIP, Anshori pada 26 Juni 2012. Namun, pada saat itu Amran berhasil lolos karena dilindungi oleh ratusan pendukungnya.

Amran baru bisa ditangkap KPK pada 6 Juli 2012 dini hari, sehari setelah operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga menangkap Gondo Sudjono, Sukirno dan Dedy Kurniawan di Bandara Soekarno-Hatta.

Atas perbuatannya tersebut, Hartati diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA