Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membuat keputusan mengejutkan. Lembaga yang dipimpin Jimly Asshiddiqie itu memutuskan agar KPU mengikutsertakan 18 partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi dalam verifikasi faktual.
Dalam keputusan yang dibacakan Jimly, di Gedung BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/11), sidang majelis terkait dugaan pelanggaran kode etik menyatakan sebagian pengaduan pengadu terbukti, dan membenarkan rekomendasi pengadu agar KPU mengikutsertakan partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diberi kesempatan mengikuti verifikasi faktual sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU.
"Memerintahkan kepada KPU agar 18 partai politik calon peserta pemilu yang terdiri atas 12 partai politik yang direkomendasikan Bawaslu, ditambah enam partai politik lainnya yang tidak lolos verifikasi administrasi, tapi punya hak konstitusional yang sama," ucap Jimly.
Keputusan diambil dengan alasan bahwa semua parpol, tanpa terkecuali, memiliki hak konstitusional yang sama, yaitu untuk diikutsertakan dalam verifikasi faktual dengan tidak mengubah jadwal tahapan Pemilu.
"Ke-18 parpol tersebut harus menyesuaikan dengan ketentuan verifikasi faktual yang ditetapkan oleh KPU," lanjutnya.
Ke-18 parpol tersebut adalah:
1. Partai Demokrasi Kebangsaan
2. Partai Persatuan Demokrasi Indonesia
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen
5. Partai Karya Republik
6. Partai Nasional Republik
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera
9. Partai Republik Nusantara
10. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
11. Partai Karya Peduli Bangsa
12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhinneka Indonesia
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan
Sidang dugaan pelanggaran kode etik DKPP digelar untuk keempat kalinya, Selasa, dengan pengadu para anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan LSM Sigma. DKPP pada intinya menilai bahwa teradu, yakni Ketua dan Anggota KPU telah dinilai melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu selama masa verifikasi administrasi. [dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: