Seperti hari ini (Kamis, 22/11) KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sesmenpora Wafid Muharam.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK (Dendy Kusnidar)," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Namun sampai berita ini diturunkan, Wafid belum juga tiba di KPK, padahal dia diagendakan menjalani pemeriksaan pukul 09.30 WIB. Wafid sendiri sudah beberapa kali diperiksa dalam kasus yang telah menjerat Dedy Kusdinar sebagai tersangka tersebut. Wafid pun disebut sebut terlibat berdasarkan dalam hasil audit BPK.
Dalam kasus yang sama, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain. Mereka diantaranya, dari pihak PT Adhi Karya, Anis Anjayani dan dari PT Duta Sari Ciptalaras, Arief Soepomo. Pemilik PT Triofa Perkasa, Paul Iwo juga ikut dipanggil. PT Triofa adalah perusahaan yang bergerak
dibidang pengadaan alat-alat olahraga. PT Triofa Perkasa sering
mendapatkan proyek-proyek di Kemenpora.
Dalam hasil audit tahap pertama, BPK yang dibacakan di Gedung MPR/DPR RI oleh Ketua BPK, Hadi Purnomo menyimpulkan ada 11 indikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Hambalang. Di mana, menyebutkan nama Menpora Andi Mallarangeng yang dianggap melakukan pembiaran.
Disebutkan, Sesmenpora, Wafid Muharam menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora sehingga diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010. Sedangkan, Menpora diduga membiarkan SesKemenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam PP 60 Tahun 2008.
Kemudian, Sesmenpora menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai di atas Rp 50 miliar tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora sehingga diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003. Dan Menpora diduga membiarkan SesKemenpora melaksanakan kewenangan Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam PP 60 Tahun 2008.
Ditambah lagi, dengan dugaan adanya rekayasa proses pelelangan pekerjaan konstruksi untuk memenangkan Adhi Karya dan Wijaya Karya. Dengan cara, mengumumkan lelang dengan informasi yang tidak benar dan tidak lengkap, kecuali kepada Andi Karya dan Wijaya Karyayang diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003.
Kemudian, untuk mengevaluasi kemampuan dasar Kerjasama Operasional (KSO) antara Adhi Karya dan Wijaya Karya digunakan dengan cara menggabungkan dua nilai pekerjaan. Sedangkan, peserta lain digunakan nilai proyek tertinggi sehingga menguntungkan dua perusahaan plat merah tersebut. Sehingga, melanggar PP 29 Tahun 2000, Keppres 80 Tahun 2003, dan Permen PU 43 Tahun 2007.
[sam]
BERITA TERKAIT: