Bos PT Duta Sari Citralaras menepis tudingan uang muka senilai Rp 63 miliar yang mengalir ke perusahaannya terkait proyek sport center Hambalang melanggar aturan.
"Uang muka itu sudah sesuai kontrak," kata Mahfud usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/11).
Dalam kontrak, tutur dia, disebutkan mengenai jumlah uang kontrak yang sudah mendapat pengesahan dari empat pihak, yaitu Adi Karya dan Wijaya Karya selaku pemegang kerjasama operasional proyek Hambalang, pihak managemen konstruksi, pihak konsultan perencana dan pihak Kemenpora selaku pemilik proyek.
"Saya tidak melanggar kontrak. Sedikitpun pembayaran semua tidak saya langgar," imbuh dia.
Mahfud juga menepis tudingan bekas Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin bahwa uang Rp 63 miliar tersebut dibagi-bagikan kepada anggota DPR dan Menpora Andi Mallarangeng. Ocehan Nazar, katanya, tak lebih sebagai halusinasi.
"Wah itu sudah ranahnya fitnah. Saya tadi mengatakan hal yang sebenatrnya," jawab dia.
PT Duta Sari Citralaras jadi perusahaan subkontraktor dari Adhi Karya dan Wijaya Karya untuk mengerjakan terkait mechanikal elektrical proyek Hambalang senilai Rp 300 miliar. Sebelumnya, Mahfud juga menepis tudingan bahwa istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila Urbaningrum sebagai pemilik Duta Sari Citralaras dan mendapat proyek tersebut atas titipan Anas. [dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: