Ketua BAKN, Sumaryati Aryoso mengatakan selanjutnya temuan-temuan itu diharapnya dapat segera ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang pertama kita minta KPK yang menindaklanjuti (rekomendasi BAKN)," jelas dia saat berbincang dengan
Rakyat Merdeka Online melalui sambungan telepon, Minggu (18/11).
Soal mengapa hasil telaah itu belum juga sampai ditangan KPK, kata dia, mungkin karena DPR masih reses. Yang pasti, hasil temuannya telah diserahkan pihaknya ke pimpinan DPR dan Komisi X.
"Mungkin sesudah reses nanti (Temuan) diserahkan (DPR) ke KPK," ujar anggota Komisi VIII dari Partai Gerindra ini.
Dalam telaah BAKN yang diserahkan kepada Pimpinan DPR Rabu (14/11) lalu, disebutkan bahwa Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng telah melakukan pelanggaran dalam menyampaikan permohonan kontrak tahun jamak proyek Hambalang senilai Rp 2,5 triliun kepada Menteri Keuangan Agus Martowardoyo.
Pelanggaran lain yang dilakukan Menteri Andi Mallarangeng adalah dalam pemilihan rekanan proyek. Selain nama Wafid Muharam dan WM (Ketua Panitia Pengadaan Kemenpora), J (anggota Panitia Pengadaan Kemenpora), BaS (Sekretaris Panitia Pengadaan Kemenpora), RW (Staf Biro Perencanaan Kemenpora), dan MA (Komisaris PT MSG), pelanggaran dalam pemilihan rekanan proyek juga melibatkan nama-nama lainnya, yakni AW (Marketing Manager PT MSG), HaH (Staf PT YK), AS (Direktur PT CCM), Mul (Manajer Pemasaran PT CCM), AG (Staf PT CCM), RH (Staf PT CCM), RMS (Staf PT CCM), YS (Staf PT CCM), MG (Staf PT CCM), TS (Staf PT AK), serta AT dan KS (Staf PT AK).
[sam]
BERITA TERKAIT: