Dua Anak Buah Hartati Murdaya Mikir-mikir Banding

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 12 November 2012, 22:12 WIB
Dua Anak Buah Hartati Murdaya Mikir-mikir Banding
hartati murdaya/ist
rmol news logo Anak buah Siti Hartati Murdaya, Yani Anshori belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak atas keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Yani divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

"Saya akan pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Yani menjawab pertanyaan hakim di Gedung Pengadilan Tipikor, Kuningan Jakarta, Senin malam (12/11).

Sebelumnya, anak buah Hartati Murdaya lainnya, Gondo Sudjono, juga menyampaikan hal yang sama. Gondo yang divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta menyatakan pikir-pikir apakah melakukan banding atau tidak.

Hakim pengadilan Tipikor memvonis dua orang anak buah anggota Dewan Pembina Partai Demokrat non aktif itu terbukti memberikan suap sebesar Rp 3 miliar kepada Amran Batalipu selaku bupati Buol. Perbuatan Yani dikategorikan sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana diancam dalam Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Karena Yani kembali memberikan uang dua miliar rupiah kepada Amran.

Adapun Gondo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Suap diberikan untuk pengurusan izin hak guna usaha lahan di kawasan Buol untuk digunakan berkebun kelapa sawit.  [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA