Alasan mengenai ketidaksetujuannya pada proyek itulah yang sempat dikonfirmasi penyidik KPK pada pemeriksaannya kali ini. Sofyan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Umum PT Netway Utama, Gani Abdul Gani.
"Jadi saya tadi ditanya (penyidik) kenapa tidak setuju dan macam-macam," kata Sofyan usai menjalani pemeriksaan di depan kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/11).
Menurut dia, pihaknya telah meminta proyek itu ditender, tapi tidak dilakukan karena waktu itu mereka tidak menyetujui program tersebut. Akhirnya, pada saat ganti komisaris, tepatnya setelah tahun 2004, baru program itu jalan.
Sofyan mengutarakan alasannya menolak tender tersebut lantaran kata Direksi ada teknologi yang unik, yang mana komisaris waktu itu beda pendapat mengenai hal tersebut.
"Itu persetujuan direksi. Menurut kita enggak ada yang unik dan itu bisa di tender. Namun pihak direksi tetap melanjutkan program," kata dia.
Selebihnya Sofyan mengaku tidak mengenal Gani. Sofyan baru mengenal Gani saat menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi. "Dia kan pengusaha ICT. Pada saat itu saya mengenalnya, tapi sebelumnya tidak pernah," demikian Sofyan.
Tersangka Gani diduga telah memperkaya diri sendiri dalam proyek CIS-RISI. Dosen di Politeknik ITB yang kini berganti nama menjadi Politeknik Bandung tersebut juga diduga telah memperkaya sejumlah pejabat di PLN. Dalam kasus ini Gani diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mengacu pasal-pasal tersebut, Gani terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda dua miliar rupiah.
Pada perkara korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya Tangerang, mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono Suwondo telah divonis bersalah. Eddie dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp500 juta. Mantan Direktur Pemasaran PLN itu terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Eddie dinyatakan terbukti bersalah memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama untuk melaksanakan proyek CIS-RISI senilai Rp92,27 miliar.
[sam]
BERITA TERKAIT: