"Pertanyaan itu menempatkan saya dalam posisi yang sulit, karena dalam surat PPAPK itu disebutkan, data ini data yang bersifat intelijen, tidak bisa dibuka, kalau saya buka saya kena pidana" terang Bambang dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (25/10).
Bambang juga menyatakan seandainya dirinya tahu pun tidak akan dibuka, karena bukan hanya melanggar, tapi juga menggangu proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Kalau ingin melacak perkembangan kasus, lihat saja siapa saksi-saksi yang sedang diperiksa, karena saksi itu pasti berkaitan dengan pencarian keterangan sehingga nanti bisa diperkirakan siapa yang akan diperiksa kemudian" terangnya lagi.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: