Mantan Dirut PLN: Emir Moeis Tak Mengatur PLTU Tarahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 17 Oktober 2012, 20:30 WIB
Mantan Dirut PLN: Emir Moeis Tak Mengatur PLTU Tarahan
eddie widiono/ist
rmol news logo Mantan Direktur Utama PT Pembangkit Listrik Negara (PLN), Eddie Widiono selesai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Izederik Emir Moeis.

Dia membatah Emir Moeis mengatur proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung.

"Tidak ada pengaturan proyek," katanya sambil memasuki mobil tahanan milik KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu petang (17/10).

Eddie menjalani pemeriksaan mulai dari pukul 11.40 hingga pukul 17.20. Eddi sendiri kini berstatus terpidana kasus korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya).

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Emir Moeis sebagai tersangka korupsi PLTU Tarahan sejak Juli 2012. Ketua Komisi XI DPR RI itu diduga menerima suap sekitar 300.000 dolar AS dari PT Aston Indonesia. Politisi PDIP itu dikenakan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 a dan b, atau pasal 11 dan atau pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus korupsi PLTU Tarahan terungkap setelah KPK berhasil mengembangkan kasus proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat Eddie Widiono. Di kasus CIS-RISI, Emir pernah diperiksa sebagai saksi. Proyek pembangunan PLTU Tarahan dilakukan sejak September 2004. Proyek ini ditaksir menghabiskan dana lebih dari Rp 2 triliun dana APBN. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA