Ketidakpastian Hukum Ganggu Iklim Investasi Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 12 Juni 2012, 17:15 WIB
RMOL. Ketidakpastian hukum bisa mengganggu iklim investasi di daerah yang akhirnya merugikan pendapatan daerah itu sendiri.

Direktur Indonesian Investment Studies (Indvest), Mohammad Donk Ghanie, di dalam keterangan pers tertulis, Selasa (12/6) mengaku prihatin atas banyak permasalahan yang mengganggu iklim investasi di daerah.

Salah satu permasalahan investasi di daerah yang disoroti Donk Ghanie adalah polemik status pengelolaan "tanah negara" Kubangsari di Kecamatan Ciwandan, Cilegon. Sejak akhir bulan lalu, sejumlah pihak dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum di Cilegon terkait tindakan PT Krakatau Steel Tbk (PT KS) membayarkan ganti-rugi kepada PT Duta Sari Prambanan (DSP) sebesar Rp 34 miliar.

Padahal, pembayaran tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak keperdataan terhadap DSP berdasarkan putusan pengadilan sebagai syarat agar hak pemulihan atas lahan seluas 66,5 hektar dapat kembali kepada PT KS. Proses ini diperlukan mengingat lahan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan pembangunan pabrik baja joint venture Krakatau-Posco (PT Krakatau Posco).

Menurut informasi yang diterimanya, langkah PT Krakatau Steel Tbk membayar ganti rugi kepada PT Duta Sari Prambanan telah mengikuti arahan Badan Pertanahan Negara (BPN) melalui Surat Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan No. 215/27.1-600/I/2010. Dengan demikian, semua yang dilakkan sudah sesuai dengan koridor hukum.

"Terlepas dari polemik yang terjadi, dan apa yang terjadi, hal ini  mencerminkan adanya ketidakpastian hukum bagi aktivitas investasi di Indonesia. Padahal mestinya semua pihak diuntungkan dengan adanya proyek joint venture ini, negara dan Cilegon juga diuntungkan, ” tambahnya.

Dia menjelaskan, sudah menjadi kewajiban dari perusahaan publik untuk dapat memberikan informasi objyektif kepada masyarakat sesuai prinsip prudent dan good corporate governance.

"Sebagai perusahaan publik, Krakatau Steel wajib memberikan informasi jelas kepada pihak yang berwenang dan masyarakat termasuk landasan hukum tindakan tersebut. Regulasi di pasar modal mewajibkan tata kelola perusahaan yang baik dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam tindakan perusahaan. Tentu Krakatau Steel punya alasan kuat atas tindakannya," ujarnya.

Donk meminta masyarakat tidak mudah terpancing aksi kekerasan yang dapat merugikan kepentingan nasional dan daerah. Sudah saatnya daerah fokus pada pembangunan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi.

"Sudah saatnya daerah fokus pada pembangunan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi," tandasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA