Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita mengatakan, prajurit TNI tidak mendapatkan perintah langsung untuk mengamankan sebelum terjadinya aksi penjarahan.
“Kita taat konstitusi. Ada permintaan tidak?” kata Tandyo di Komplek DPR RI, Senayan, Senin, Jakarta, Senin 1 September 2025.
Lantas, Tandyo menanyakan kepada wartawan soal waktu penjarahan yang dilakukan massa.
“Itu terjadi kapan (penjaahan rumah Ahmad Sahroni)?” tanya Tandyo.
“Tanggal 30 (Agustus),” jawab wartawan.
“Kemudian Pak Presiden memanggil Kapolri dan Panglima TNI tanggal berapa?” tanyanya lagi.
“30 (Agustus) sore,” jawab wartawan.
“Tanggal 31 (Agustus) kita turun,” kata Tandyo.
Ia menegaskan bahwa TNI akan bergerak melakukan pengamanan jika diminta oleh pimpinan.
“Makanya pada saat tanggal 30 (Agustus) dipanggil presiden kan mungkin ada permintaan. Mungkin tanggal 31 (Agustus) kita turun,” demikian Tandyo.
BERITA TERKAIT: