Hal itu ditegaskan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 13 Februari 2025.
"Sudah sejak pengangkatan (sebagai Dirut Bulog). Enggak akan lagi dinas," ujar Maruli.
Maruli memastikan penunjukan Novi sebagai Dirut Bulog juga tidak melanggar UU 34/2004 tentang TNI, karena saat ditunjuk sebagai Dirut Bulog, sudah dicabut dari status TNI aktif.
"Kalau sudah di situ (Dirut Bulog) ya sudah selesai dia di tentara ya kan," kata dia.
Sementara itu, Maruli membantah keterlibatan TNI di jabatan sipil sebagai dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Dia mengatakan jika lembaganya saat ini hanya memikirkan sejumlah program yang ditangani TNI untuk dapat berjalan.
"Enggak kepikir kita, sekarang gimana bisa berjalan,"
Novi ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir menggantikan Wahyu Suparyono sebagai Dirut Perum Bulog.
Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN dengan Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.
BERITA TERKAIT: