Penganugerahan tanda kehormatan kepada veteran diatur dalam Keputusan Menteri Pertahanan Nomor KEP/1727/M/XI/2024 tentang Pengakuan, Pengesahan, serta Penganugerahan Tanda Kehormatan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia (Seroja).
Menhan Sjafrie menyatakan bahwa penganugerahan ini merupakan momen bersejarah dan menjadi kesempatan untuk menyampaikan ucapan selamat dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto kepada Veteran Seroja.
Atas nama pemerintah, Menhan Sjafrie mengucapkan selamat kepada penerima tanda penghormatan.
“Semoga ini menjadi motivasi serta inspirasi bagi generasi penerus dalam berkontribusi kepada bangsa dan negara,” pungkas Sjafrie.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: