Belasan kilogram sabu tersebut dibawa terduga pelaku dari Malaysia untuk masuk ke Indonesia menggunakan speed boat.
Sementara, empat orang PMI non prosedural yang akan kembali ke Indonesia ini diamankan di dalam speed boat yang sama.
Saat disergap, para pelaku berusaha melarikan diri. Bahkan Tim F1QR Lantamal IV Batam sampai mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak lima kali.
"Satu orang yang diduga tekong pembawa para PMI non prosedural berhasil meloloskan diri dari pengejaran," kata Komandan Lantamal IV Batam Laksmana Pertama TNI Tjatur Soniarto dalam keterangan resmi dikutip Selasa (23/4).
Petugas menemukan dua tas jinjing yang didalamnya terdapat sabu seberat 19 kilogram dibalut bungkus teh China milik salah satu orang berinisal F (30).
Tjatur mengatakan, apabila 19 kg sabu ini bisa merusak hampir 80 ribu generasi penerus bangsa.
Tjatur menambahkan, di Batam banyak sekali pelabuhan tikus yang digunakan sebagai transit pintu masuk penyelundupan barang-barang ilegal maupun narkoba.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti sabu 19 diserahkan kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau. Sedangkan empat orang PMI non prosedural diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BERITA TERKAIT: