Namun sebelum menyerang, DE terlebih dulu ditangkap Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri di kawasan Bekasi Utara, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (14/8) pukul 13.17 WIB.
Menyikapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen) Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono menyebut TNI telah melakukan prosedur pengamanan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.
"Pengamanan TNI sesuai SOP Mas," kata Julius kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/8).
Menurut pantauan wartawan, setiap warga sipil yang hendak masuk ke lingkungan Mabes TNI di Cilangkap, Jakarta Timur harus menukar Kartu Tanda Pengenal (KTP) di Pos Penjagaan.
Di Pos Penjagaan yang dijaga tentara bersenjata lengkap, tamu diminta mengisi buku tamu dan keperluannya.
Biasa ada tiga buku tamu yakni Mabes TNI, Mabes TNI AL, dan Mabes TNI AU. Dalam buku tamu juga tertera nama tamu, keperluan, jam datang, jam pulang, nomor HP dan tanda tangan tamu.
Setelah menyerahkan KTP ke petugas jaga, warga atau tamu mendapatkan kartu tamu dan bisa memasuki wilayah Mabes TNI.
"Kalau benar mau ketemu siapa, maka pos akan menelpon pejabat yang dituju apakah benar tamu atas nama ini akan menghadap," kata Julius.
Begitu pun saat pulang, warga atau tamu diminta mengisi jam pulang di buku tamu dan menukar kartu tamu dengan KTP yang saat masuk diserahkan.
Dengan prosedur seperti itu, Mabes TNI dapat menyaring tamu atau warga sipil selain prajurit yang hilir mudik di wilayah Mabes TNI.
BERITA TERKAIT: