Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tim Gabungan Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Impor Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 10 Agustus 2023, 05:58 WIB
Tim Gabungan Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Impor Ilegal
Tim gabungan menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal di Langsa/Ist
rmol news logo Operasi Tim Gabungan Bea Cukai Langsa, Kodim Aceh Timur, dan Polres Langsa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal. Dari operasi ini tim gabungan berhasil mengamankan 11 orang pelaku.

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan, operasi penangkapan dilakukan pada Kamis dinihari (3/8) pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Pelabuhan Gampong Birem Puntong dan di Gudang PT APPI, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.

"Dalam Operasi tersebut berhasil diamankan barang-barang yang diduga berasal dari impor ilegal asal Thailand berupa tujuh ekor kambing, 100 box @12 bungkus teh hijau, dan 88 batang bibit tumbuhan," kata Sulaiman dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (9/8).

Kemudian, tim gabungan juga mengamankan satu unit kapal motor dan satu unit mobil box yang diduga menjadi sarana pengangkut barang-barang tersebut. Semuanya kini diamankan untuk menjadi barang bukti.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan tujuh pelaku dengan inisial  AW, I, IK, MS, R, N, dan I.

"Pada saat pengembangan kasus, pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, Bea Cukai Langsa kembali mengamankan empat orang pelaku lain yaitu MY, R, T, dan R di tempat berbeda," imbuhnya.

Lanjut Sulaiman, berdasarkan penelitian telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana di bidang Kepabeanan sehingga kasus ini telah dinaikan ke tingkat Penyidikan terhitung mulai Jumat, 4 Agustus 2023. Saat ini 4 orang dari 11 pelaku yang diamankan telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.

"Saat ini para tersangka telah ditahan di Lapas Kota Langsa sejak hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023," ujarnya.

Kini para pelaku dijerat Pasal 102 Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA