Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Tiga Penyu di Raja Ampat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 20 Juni 2023, 08:44 WIB
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Tiga Penyu di Raja Ampat
Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut XIV (Lantamal XIV) menggagalkan upaya penyelundupan penyu/Ist
rmol news logo Upaya penyelundupan tiga satwa penyu berhasil digagalkan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut XIV (Lantamal XIV) dari atas Kapal KM Sabuk Nusantara 96 saat bersandar di Pelabuhan Logbon Waisai, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Senin (19/6).

Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar temuan pegawai Balai Konservasi Suaka Daerah dan Alam (BKSDA) terkait keberadaan penyu di Kapal KM Sabuk Nusantara 96.

Dari informasi itu, Pegawai BKSDA meneruskan ke Pos TNI AL (Posal) Waisai yang di Komandani Lettu Laut (P) Herry Setyo Purnomo.

Usai menerima informasi, Lettu Herry langsung menindaklanjuti dengan mengirim tim gabungan dari Pos TNI AL, Satuan Polairud Polres Raja Ampat, Balai Kawasan Konservasi Perairan(BKKPN) Kupang Satker Raja ke Kapal KM Sabuk Nusantara 96.

Benar saja, saat digeledah tim gabungan menemukan 3 ekor penyu hijau terbungkus rapi di karung berwarna putih dalam keadaan hidup.

"Tim gabungan langsung membawa dan mengamankan penyu hijau yang tergolong endemik di kantor Polairud," demikian keterangan tertulis dari Dinas Penerangan Angkatan Laut yang diterima redaksi, Selasa (20/6).

Setibanya di kantor Polairud, penyu tersebut dilepas dan dikembalikan ke habitatnya di pesisir Pantai Salio, Waisai.

Keberadaan penyu di Indonesia diatur dalam UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Terlebih satwa jenis penyu laut di Indonesia dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Oleh karenanya, bila ada pihak yang dengan sengaja menjual-belikan satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Penyu hijau (chelonia mydas) adalah reptil penyu laut spesies chelonia yang menjadi satwa endemik di seluruh perairan Indonesia. Penyu ini tergolong keluarga cheloniidae yang tinggal di perairan laut tropis dan subtropis di kawasan Samudera Atlantik dan Samudera Pasifik. Disebut penyu hijau, karena sebagian kulitnya berwarna hijau dan disebabkan adanya lapisan lemak berwarna hijau di bawah tempurungnya.

Penyu ini bisa hidup sampai berusia 50 sampai 60 tahun. Namun karena rentan dan banyak diburu, sehingga penyu hijau terancam punah. Salah satu penyebab ancaman kepunahan penyu hijau karena perdagangan penyu dan telur penyu secara ilegal untuk dikonsumsi telur penyu di masyarakat.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA