Kebijakan ini dilakukan guna meminimalisir dugaan tindak pelanggaran disiplin atau indisipliner yang banyak dilakukan oleh oknum aparat, apalagi hingga diperjualbelikan.
Untuk itu, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan bila pelat ZZ yang saat ini berlaku hanya diperuntukkan bagi pejabat tingkat eselon 1 dan 2.
"Saya stop semua, saya ganti jadi ZZ jadi kalau lihat di jalan masih ada RF kepala 1 misal 1345 atau masih ada yang pakai RFD, RFL, RFU, kepala satu sudah enggak berlaku lagi mas sejak September 2023," kata Yusri dalam Rapat Koordinasi POM TNI-Propam Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (2/5).
Meski berstatus khusus, Yusri Yunus mengatakan bila pelat ZZ tetap bisa dikenakan tilang bila melanggar aturan ganjil-genap.
"Apakah nomor khusus bebas ganjil-genap? Tidak. Kalau nomor khusus hari ini ganjil terus dia punya nomor genap tetap akan dilakukan penindakan tilang," kata Yusri.
Namun, lanjut Yusri hal itu tidak terjadi kepada pejabat yang memiliki pengawalan, dan ada urgensi khusus, contohnya seperti Kapolri dan Panglima TNI.
"Untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan, contoh Panglima TNI beliau pakai ZZT, lalu dikawal beliau punya ganjil tapi hari ini genap, boleh," kata Yusri.
BERITA TERKAIT: