Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Tangkap 42 Pelaku Penjarahan Di Palu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 04 Oktober 2018, 17:39 WIB
Polisi Tangkap 42 Pelaku Penjarahan Di Palu
Pelaku penjarahan/Net
rmol news logo Polisi tidak main-main dalam menghadapi masyarakat yang melakukan penjarahan di Palu, Sulawesi Tengah pasca terjadi gempa dan tsunami.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo bahkan menyebut bahwa pihaknya telah menangkap sebanyak 42 orang yang terlibat dalam penjarahan tersebut.

“Polri telah mengamankan oknum masyarakat yang terbukti melakukan penjarahan,” kata dia dalam keterangan yang diterima, Kamis (4/10).

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menjelaskan, 42 orang oknum warga Palu itu dijerat dengan pasal 363 KUHP lantaran kedapatan tengah melakukan penjarahan di daerah pergudangan di Jalan M. Hatta Palu, Sulawesi Tengah.

Adapun beberapa barang bukti yang berhasil disita  dari lima tempat kejadian perkara yakni, satu unit mobil Avanza, tiga unit mobil truk, lima karung biji kakao, satu karung makanan ringan, 60 dus keramik, dan 250 atap seng.

Selanjutnya ada 22 ban dalam motor, 34 botol oli mesin motor, 63 oli mesin merek federal, enam unit HP, 150 botol pupuk cair, 30 botol perstisida, dan dua karung makanan ringan.

Dedi menjelaskan, dari TKP pertama, tiga orang ditangkap merupakan warga asal Palu. Kemudian TKP kedua, 11 orang warga Sigi ditangkap.

“Lalu dari TKP ketiga, 10 orang warga dari Donggala. Di TKP empat, 12 orang warga Sigi, dan TKP kelima enam orang berasal dari Toli-Toli,” tuturnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA