Dalam perintah lisan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin yang dituangkan dalam surat perintah No sprint/1503/VI/PAM.2.4./2018 itu diketuai oleh Wairwasum Mabes Polri, Irjen Pol Agung Sabar Sansoto dengan lima anggota yang terdiri Wakabareskrim, Irjen Pol Antam Novambar, Wadankorbrimob, Brigjen Pol Abdul Rakhman Baso, Dirtipidter Bareskrim, Brigjen Pol Fadil Imran dan Karo Paminal Polri Brigjen Pol Teddy Minahasa.
"Ini khusus membantu Polda Sulsel dalam pengamanan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Setyo Wasisto di kantornya, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/6).
Nantinya tim khusus tersebut bertugas untuk mengambil langkah-langkah khusus dan penegakan hukum sesuai UU dan peraturan yang berlaku terhadap kasus-kasus berhubungan dengan Pilkada di Sulsel.
Setyo tak merinci terkait maksud Mabes Polri membentuk tim khusus di Sulsel itu, apakah ada kaitanya dengan salah satu calon Waikota Makassar (petahana) Danny Pomanto yang kini tengah diproses hukumnya oleh Polda Kalimantan Selatan.
"Ada beberapa daerah perlu tim asistensi di antaranya Sulsel," jawab Setyo.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian telah memerintahkan kepada jajaranya untuk menunda proses hukum setiap calon kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU.
Penundaan ini, menurut Tito, supaya lembaga penegak hukum seperti Polri nantinya tidak dimanfaatkan dalam kontestasi politik dalam rangka pembunuhan karakter atau negativef campaign untuk menjatuhkan pasangan tertentu.
[wid]
BERITA TERKAIT: