Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Alasan PDIP Tolak Frasa Motif Masuk Definisi Terorisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 23 Mei 2018, 19:27 WIB
Alasan PDIP Tolak Frasa Motif Masuk Definisi Terorisme
Risa Mariska/Net
rmol news logo . Fraksi PDI Perjuangan menjadi salah satu fraksi yang menolak adanya frasa motif politik, ideologi atau gangguan keamanan untuk batang tubuh definisi teroriseme dalam pembahasan Pansus Revisi UU 15/2003 atau RUU Terorisme.

Anggota Pansus RUU dari Fraksi PDIP, Risa Mariska menyebut alasan penolakannya tersebut dikarenakan dalam beberapa kasus terorisme bukan hanya dikarenakan adanya motif politik.

"Tidak melulu hanya motif ideologi, politik yang menyebabkan tindak pidana terorisme terjadi. Bahkan ada motif ekonomi," ujar Risa di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).

Risa membantah tudingan bahwa penolakan terhadap masuknya frasa motif, lebih dikarenakan PDIP keberatan adanya pelibatan TNI dalam penanganan kasus teror.

"Kalau pelibatan TNI itu sudah clear dan tidak ada masalah. Bahwa pelibatan TNI tanpa diatur dalam UU Terorisme itu turut terlibat. Pakai UU TNI saja bisa masuk," jelasnya.

Hasil rapat Tim Perumus Pansus RUU Anti Terorisme, merumuskan dua alternatif untuk definisi yang hingga kini menjadi ganjalan.

Rumusan alternatif itu adalah ada frasa motif politik, ideologi atau gangguan keamanan di dalam batang tubuh. Pilihan ini didukung delapan fraksi, yaitu Gerindra, PPP, PKS, Nasdem, Golkar, Hanura, Demokrat dan PAN.

Hanya dua fraksi yang mempertahankan bahwa definisi itu tidak perlu ada frasa motif politik, ideologi atau gangguan keamanan, PDIP dan PKB. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA