"Kalau namanya Komnas HAM kan tentu berpikir HAM secara universal," ujar Dave di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).
Dave menyebut, selain melihat keapda HAM si pelaku tentu Komnas HAM juga haru berpikir tentang kehidupan korban yang hancur karena terorisme.
"Tapi kita berpikir bagaimana melihat korban yang meninggal, korban yang terluka atau yang hidupnya hancur karena teroris. Kita juga berpikir untuk supaya ada efek jera," tukasnya.
Ia pun memastikan hukuman mati akan dijatuhkan oleh pengadilan setelah dilakukan penyelidikan. Jadi tidak sekonyong-konyong ditembak mati.
"Penyelidikan tetap perlu. Dari kasus yang terakhir kan sudah 74 teroris ditangkap hanya 14 yang tewas, itu pun karena mereka melakukan perlawanan" tukasnya.
Keberatan terhadap usulan hukuman mati pada teroris diutarakan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. Menurutnya, usulan tersebut tidak siginifikan manfaatnya dan justru mematikan upaya pengungkapan jaringan terorisme itu sendiri.
"Menuntut hukuman mati itu nggak signifikan. Hukuman mati itu nggak bisa membongkar jaringan. Kalau dia dihukum mati ya dibawalah jaringannya ke alam kuburnya," Choirul beberapa waktu lalu.
[fiq]
BERITA TERKAIT: