Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengacara Tidak Bisa Ramal Apakah Ada Pergerakan Teroris Pasca Tuntutan Mati Aman Abdurrahman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 18 Mei 2018, 11:36 WIB
Pengacara Tidak Bisa Ramal Apakah Ada Pergerakan Teroris Pasca Tuntutan Mati Aman Abdurrahman
Aman Abdurrahman/Net
rmol news logo . Terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Jumat (18/5).

Aman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana mati.

Baca: Pimpinan JAD Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

Kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani mengatakan tidak tahu apakah akan ada eskalasi pergerakan sel teroris dampak dari tuntutan mati terhadap kliennya.

"Saya tidak bisa meramalkan tentang itu," ujar Asrudin saat dihubungi redaksi, Jumat.

Sebelumnya Asrudin mengungkapkan, Aman Abdurrahman sudah siap menerima tuntutan JPU, termasuk apapun nanti putusan hakim.

Aman didakwa menggerakkan orang lain dan merencanakan sejumlah teror di Indonesia termasuk bom Thamrin 2016. Aman dinilai telah menyebarkan paham yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek-objek vital.

Aman merupakan pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sekaligus kerap disebut amir kelompok radikal ISIS di Indonesia. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA