Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berantas Terorisme Enggak Perlu Perppu, Cukup Keputusan Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 17 Mei 2018, 18:39 WIB
Berantas Terorisme Enggak Perlu Perppu, Cukup Keputusan Politik
Anton Digdoyo/Ne
rmol news logo Pemberantasan terorisme tidak membutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.

Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Anton Digdoyo menegaskan, pemberantasan terorisme hanya membutuhkan keputusan politik.

"Saya sependapat dengan eks Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki. Kalau Perppu bisa keluar dari kepatutan hukum dan bisa permanen. Apalagi akan melibatkan militer," jelas Anton ketika dihubungi Kamis petang (17/5).

Keputusan politik memang lebih tepat. Soalnya, aturan juga menyebutkan demikian.
 
"Sekecil apapun pelibatan militer ke otoritas sipil harus dengan keputusan politik, bukan Perppu bukan UU," tegas Anton.

Sepengetahuan Anton, keputusan politik sudah dipakai di berbagai negara. Keputusan itu dibuat oleh tiga lembaga, yakni DPR, Presiden dan Menteri Pertahanan.
 
"Contoh ketika Gedung WTC New York ditabrak pesawat yang konon nuduh kelompok Osama Bin Laden (tidak terbukti, red)," jelasnya.

"AS juga langsung buat keputusan politik yaitu Patriot Act sebulan setelah kasus WTC. Patriot Act atur pelibatan militer menanggulangi terorisme di AS berlaku hanya dua tahun jika masih diperlakukan bisa diperpanjang 1 atau 2 tahun," demikian Anton. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA