Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RUU Terorisme Belum Atur Koordinasi Antar Lembaga Secara Rinci

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 17 Mei 2018, 17:25 WIB
RUU Terorisme Belum Atur Koordinasi Antar Lembaga Secara Rinci
Ilustrasi/Net
rmol news logo Poin-poin dalam Revisi Undang Undang Anti Terorisme yang tengah dibahas oleh DPR RI dinilai masih banyak kekurangannya. Utamanya, seputar reformasi sektor keamanan.

Peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Blandina Lintang Setianti memiliki beberapa catatan kritis terkait revisi UU tersebut.

Salah satunya, koordinasi antara lembaga, seperti kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Sebenarnya dalam RUU Terorisme ini tidak menjelaskan secara lebih komprehensif terkait dengan koordinasi antar kelembagaan yang mengatur mengenai penanggulangan terorisme itu sendiri," katanya dalam konferensi pers di Kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jalan Kramat II, Jakarta Pusat, Kamis (17/5).

Catatan kritis kedua mengenai konsep deradikalisasi yang sesuai dengan prinsip internasional. Kata dia, RUU Terorisme belum mengatur soal itu.

"Konsep deradikalisasi yang menganut dari prinsip internasional itu juga tidak tertuang secara jelas dalam RUU Terorisme," ujar Blandina.

Hal itu, menurutnya, menyebabkan arah pemberantasan terorisme di Indonesia belum jelas. Apakah mau criminal justice system terhadap terorisme atau perang terhadap terorisme.

"Ini yang tidak tertuang dalam RUU Terorisme. Sehingga ketika pelibatan salah satunya yang mungkin menjadi konsen bersama dalam hal ini keterlibatan TNI menakutkan bagi kita,itu justru menjadi bumerang bagi masyarakat sipil. Sehingga perlu diperjelas lagi di dalam RUU Terorisme," pungkasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA