Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diintimidasi, SP JICT Minta Dilindungi LPSK

Kamis, 01 Maret 2018, 10:39 WIB
Diintimidasi, SP JICT Minta Dilindungi LPSK
Foto/Net
rmol news logo Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini dikarenakan para pekerja kerap mendapatkan intimidasi setelah menyuarakan sejumlah penyimpangan.

Sekjen SP JICT, M. Firmansyah menuturkan, pihaknya kerap mengkritisi privatisasi dan perpanjangan kontrak PT JICT karena diduga terjadi penyimpangan dalam pelak­sanaannya.

"Akhir 2015, Serikat Pekerja PT JICT sudah melaporkan du­gaan penyimpangan itu kepada KPK dan DPR. Kemudian ditindaklanjuti pembentukan Pansus di DPR atau dikenal dengan Pansus Pelindo. Rekomendasinya, meminta pem­batalan perpanjangan kontrak JICT dan diduga ada potensi kerugian negara," katanya di Jakarta.

Menurut Firmansyah, dug­aan penyimpangan itu diper­kuat adanya audit investigatif dari BPK pada 2017 yang me­nyatakan ada kerugian negara Rp 4,08 triliun akibat perpan­jangan kontrak JICT.

Kemudian pada Januari 2018, BPK kembali mengeluarkan audit investigatif terkait kerugian negara dalam perpanjangan kontrak JICT dan Terminal Peti Kemas Koja senilai Rp 1,86 triliun.

Setelah SP JICT kerap mem­berikan kritik dan melaporkan dugaan penyimpangan ke KPK dan DPR, banyak intimidasi yang diterima, termasuk di­laporkan ke polisi dengan berbagai tuduhan.

"Kami dilaporkan ke polisi dengan tuduhan bermacam-macam. Selain itu, ada satu pegawai organik yang di-PHK dan 400 pegawai outsourcing di-PHK, karena mereka dicurigai ikut aksi di KPK," ungkapnya.

Pihaknya berharap, LPSK yang bisa melindungi hak-hak pekerja JICT. Kalau tidak, dikha­watirkan tidak akan ada lagi pekerja yang berani kritis.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya akan menelaah ter­lebih dahulu kasus yang dis­ampaikan SP JICT.

Menurutnya, pelapor dengan itikad baik seharusnya menda­patkan perlindungan, bukan malah diintimidasi. Bagi pihak-pihak yang mencoba menghil­angkan hak-hak pelapor, sangat dimungkinkan dipidana.

"Kita kaji dulu singgungankasus yang disampaikan Serikat Pekerja JICT. Jika memang terkait tugas fungsi LPSK, kita bisa intervensi,"  katanya.

Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menambahkan, dari apa yang disampaikan SP JICT, pihaknya akan menggali informasi dari penegak hukum, seperti KPK atau Bareskrim Mabes Polri, khususnya terkait status para anggota SP JICT yang menjadi pelapor.

"Tapi, perlindungan LPSK si­fatnya individu, bukan kolektif," imbuhnya. Dia menambahkan, LPSK akan mencari tambahan informasi tentang dugaan peny­impangan hingga mengakibat­kan kerugian negara. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA