Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

YNI: Kebijakan Keluaran Menteri Susi Banyak yang Tanpa Kajian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 02 November 2017, 22:39 WIB
rmol news logo Sejumlah kebijakan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dikeluarkan Menteri Susi Pudjiastuti ditolak keras oleh nelayan, lantaran tidak sesuai dengan fakta dan peruntukannya.

Ketua Yayasan Nelayan Indonesia (YNI) Nanang Qodir menjelaskan, banyak ketidaksinkronan ucapan dengan kebijakan yang diteken oleh para pejabat dan Susi.

”Proses validasi itu akan melahirkan kebenaran atau kepalsuan sehingga kebijakan dinilai legal dan nonlegal,” tutur Nanang di Jakarta, Kamis (2/11).

Dia mengatakan, ada beberapa proses lahirnya kebijakan yang penuh kepalsuan di KKP, mulai dari Permen KP 01/2015 tentang Pelarangan penangkapan Benih Lobster, Permen-KP 02 tahun 2015 tentang Pelarangan alat tangkap pukat tarik, Permen KP No. 71 tahun 2016 tentang Pelarangan alat tangkap pukat tarik dan trawl. Permen KP No. 56 tahun 2015 tentang Moratorium Kapal Asing (sudah dicabut) dan Permen KP No. 57 Tahun 2015.

“Semua Permen KP ini dibuatkan oleh KKP RI tanpa melalui kajian apapun dan proses ini melanggar Undang Undang tentang proses pembuatan peraturan,” ujarnya.

Dengan tidak adanya kajian bersama nelayan (stake holders) tersebut, lanjut Nanang, KKP RI mengeluarkan kebijakan serampangan. Parahnya lagi, ketika mendapat kritik dari nelayan, KKP RI selalu melakukan omong kosong.

Maka oleh karena itu, lanjut dia, argumentasi itu saja sudah kelihatan sangat bohong dalam memberikan informasi.

Dia mengatakan, berbeda lagi dengan Sekjend KKP RI, Rifky Efendy, dia mengatakan “ada 3000 peneliti muda dan senior di KKP RI”.

Lebih, fatal lagi ketika seorang sekjend KKP RI pada saat di seminar Fraksi Nasdem di DPR RI mengatakan “Kalau peraturan menteri yang dibuat oleh Susi Pudjiastuti ia tidak tahu sama sekali”.

“Peserta seminar bingung, bagaimana bisa sekelas Sekjen KKP RI tidak tau jumlah Peraturan Menterinya. Padahal yang Sekjen KKP RI lakukan adalah upaya membuat peraturan menteri, hanya saja menteri KKP RI tinggal tanda tangan,” ujarnya.

Nanang mengungkap kebohongan lainnya, yakni berbeda pendapat Zulfikar Muchtar (mantan Dirjen Tangkap KKP) dan Rifky Efendy selaku Sekjen KKP RI soal data jumlah peneliti di KKP RI.

“Mereka hanya menjual bualan kepada rakyat, mereka ini sangat bohong kepada rakyat dan membohongi seluruh masyarakat perikanan se-nusantara.” katanya.

Begitu juga dengan kebohongan publik Menteri KKP RI yakni pada saat wawancara live di METROTV dengan host adalah Don Bosco. Menteri KKP RI dengan enteng mengatakan “Panjang alat tangkap cantrang 600 kilo meter, sama jaraknya Jakarta – Semarang, Apalagi tali selambarnya 600 kilometer kanan kiri dan memiliki pemberat”.

“Luar biasa kebohongan Menteri KKP RI, padahal panjang Cantrang kurang lebih 100 – 800 meter kanan dan kiri. Semua alat tangkap memiliki pemberat, kalau tidak ada pemberat maka alat tangkap itu mengapung. Padahal Gilnet yang dipopulerkan oleh MEN-KKP RI memiliki pemberat yang lebih besar dari pemberat alat tangkap Cantrang,” ungkap Nanang.

Menurut dia, model-model pejabat seperti MEN-KKP RI, Rifky Efendy Sekjen KKP RI, Zulfikar Mucktar, mampu membohongi seluruh nelayan dan rakyat Indonesia.

“Bahkan, kebohongan itu dikampanye melalui media media. Sungguh besar fitnahnya KKP RI bersama kelompoknya,” ujarnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA