Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

LARANGAN CANTRANG

Kebijakan Menteri Susi Bikin 53 Ribu Nelayan Jateng Kehilangan Pekerjaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 01 November 2017, 19:51 WIB
Kebijakan Menteri Susi Bikin 53 Ribu Nelayan Jateng Kehilangan Pekerjaan
Susi Pudjiastuti/Net
rmol news logo Sebanyak 53.370 nelayan Jawa Tengah dari lima kabupaten terancam menjadi korban sosial dan ekonomi dari kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terkait dengan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang.

Sekjen Masyarakat Perikanan Nusantara, Nimmi Zulbainarni mengatakan, kebijakan pelarangan penggunaan alat tangkap cangkrang tersebut membuat nelayan cantrang kehilangan pekerjaan dan pendapatan.

"Kalau (penggunaan cantrang) distop, ada lebih dari 53 ribu nelayan Jawa Tengah yang akan terkena dampak sosial dan ekonomi. Mereka akan kehilangan pekerjaan dan penghasilan mereka otomatis akan menurun," ujar Nimmi yang juga Peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) itu dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Rabu (1/11).

Rencananya Peraturan Menteri  No.71/PERMEN-KP/2016, tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2018.

Menurut dia, dari penelitian yang telah dilakukan, ada berbagai pihak pelaku usaha yang juga akan terkena dampak turunan dari rencana kebijakan tersebut. Adapun penelitian itu dilakukan di lima kabupaten di Jawa Tengah, yakni Brebes, Tegal, Batang, Pati, dan rembang.

"Sektor-sektor pengolahan ikan, pengrajin tali selambar, peternak itik, pedagang kelontong dipastikan juga akan berdampak. Bahkan pemerintah daerah pun juga terkena dampak ekonomi kehilangan pendapatan dari 36 tempat pelelangan ikan, sebesar lebih dari Rp 17 miliar per tahunnya," paparnya.

Nimmi juga masih mempertanyakan dasar kebijakan itu. Apalagi, penggunaan metode alat tangkap ikan menggunakan cantrang telah dilakukan sejak 35 tahun yang lalu.

"Nelayan Jawa Tengah bisa sejahtera karena menggunakan alat tangkap ini. Adanya wacana pelarangan alat tangkap cantrang membuat nelayan gundah dan tentu saja akan menurunkan kesejahteraan nelayan," katanya.

Nimmi berpendapat, ada solusi lain yang dapat diambil pemerintah tanpa harus melarang penggunaan cantrang. Jika alasannya tidak ramah lingkungan. "Perlu ditinjau kembali kebijakan ini. Isu tidak ramah lingkungan terhadap penggunaan alat tangkap ini dapat diatasi dengan cara mengendalikan
jumlah alat tangkap cantrang yang digunakan, dan mengawasi operasional penggunaannya,” tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA