Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi III DPR: Polisi Hanya Boleh Gunakan Senjata Membela Diri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 27 September 2017, 19:52 WIB
Komisi III DPR: Polisi Hanya Boleh Gunakan Senjata Membela Diri
Latihan Ala Militer/net
rmol news logo Video anggota Polri yang memakai senjata serbu saat latihan cukup menyita perhatian publik termasuk juga politisi di DPR RI.

Anggota Komisi III DPR, Eddy Kusuma Wijaya menyebut bahwa seharusnya senjata yang dipakai Polri adalah senjata berstandar bela diri.

"Pada dasarnya senjata Polri itu senjata membela diri," ujar Eddy kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/9).

Eddy yang juga purnawirawan polisi bintang dua ini meminta agar video tersebut harus ditelusuri waktu dan kebenarannya.

"Perlu diperjelas itu video lama atau baru, bisa jadi kan itu arsip lama karena kan dulu namanya ABRI," jelasnya.

Video berdurasi 1 menit 55 detik itu memperlihatkan sekelompok orang berpakaian layaknya anggota polisi tengah latihan menembak dengan menggunakan senjata otomatis. Bagian lain dari video itu juga memperlihatkan mengenakan kaos Brimob tengah menembakan senjata peluncur roket atau bazooka yang bisa digunakan sebagai penghancur tank.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA